> >

Hak Letkol Tituler yang Didapat Deddy Corbuzier, Gaji hingga Diberlakukan Hukum Militer

Selebriti | 13 Desember 2022, 10:35 WIB
Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler untuk Deddy Corbuzier (Sumber: Tangkap layar youtube Deddy Corbuzier.)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto menyebut Deddy juga menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya, misalnya, hak pelat nomor TNI.

Baca Juga: Pemberian Pangkat Letnan Kolonel ke Deddy Corbuzier Dinilai Tak Relevan, Kemhan Disebut Mengada-ada

"Sesuai peraturan, yang bersangkutan juga mendapat hak seperti TNI," ujar Kisdiyanto, Senin (12/12/2022).

Selain itu, dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.

"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3. 

Adapun mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler diatur dengan Peraturan Panglima.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU