Hak Letkol Tituler yang Didapat Deddy Corbuzier, Gaji hingga Diberlakukan Hukum Militer
Selebriti | 13 Desember 2022, 10:35 WIBKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto menyebut Deddy juga menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya, misalnya, hak pelat nomor TNI.
Baca Juga: Pemberian Pangkat Letnan Kolonel ke Deddy Corbuzier Dinilai Tak Relevan, Kemhan Disebut Mengada-ada
"Sesuai peraturan, yang bersangkutan juga mendapat hak seperti TNI," ujar Kisdiyanto, Senin (12/12/2022).
Selain itu, dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.
"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3.
Adapun mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler diatur dengan Peraturan Panglima.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com