Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih selama Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI
Selebriti | 11 Desember 2022, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) selama ia menyandang pangkat tituler yang sifatnya sementara waktu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Minggu (11/12/2022).
"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu.
"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.
Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut. Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.
Baca Juga: Alasan Menhan Prabowo Beri Pangkat Letnan Kolonel Tituler AD ke Deddy Corbuzier
Seperti diberitakan sebelumnya, Menhan Prabowo memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Momen tersebut diunggah akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022). Dalam unggahan itu, Deddy terlihat menggunakan seragam TNI AD dan sedang berfoto bersama Menhan Prabowo.
Deddy menyebut, pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dahnil menjelaskan penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.
Kemampuan dan performa Deddy dinilai dapat membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Dahnil juga menjelaskan bahwa penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta sekadar pemberian apresiasi semata, tapi Deddy juga mendapat tugas usai menyandang pangkat.
Tugas tersebut yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad), yang merupakan program sukarela atau tidak wajib, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Baca Juga: Mahfud MD Komentari Podcast Deddy Corbuzier Soal LGBT: Bukan Kasus Hukum
Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui media sosial (medsos).
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.
Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler?
Dilansir laman kemenkeu.go.id, Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Gelar ini disematkan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com