> >

Nikita Mirzani Memohon Jadi Tahanan Kota, Majelis Hakim: Masih Dipertimbangkan

Selebriti | 28 November 2022, 16:21 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang dalam sidang pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (14/11/2022). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, menyinggung soal permohonan pengalihan status penahanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Fahmi mengatakan bahwa kliennya memohon agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, mengingat kondisi kesehatan Nikita Mirzani.

“Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia, terkait permohonan kami, terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa,” kata Fahmi kepada hakim di ruang sidang, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kala Kuasa Hukum Nikita Mirzani Semprot Petugas Kejaksaan: Biasa Aja, Ini Hanya Pencemaran Nama Baik

“Mohon bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota sesuai permohonan kami,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang dan melihat kondisi lapangan.

“Hakim masih bermusyawarah, untuk mengoptimalkan, masih melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Ini masih dalam pertimbangan majelis hakim,” jelas Dedy.

Dedy mengatakan bahwa selama belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan, maka permohonan pengalihan status penahanan itu belum bisa dikabulkan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Nangis saat Baca Nota Keberatan di Depan Majelis Hakim!

Penahanan Nikita diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Serang pada 7 November.

Dengan demikian, Nikita akan ditahan hingga 6 Desember 2022 jika tak ada perpanjangan penahanan lagi.

Pihaknya telah mengajukan permohonan tersebut sejak Senin, 14 November 2022. Namun, hasilnya masih nihil.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU