> >

Berkasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Pencemaran Nama Baik

Selebriti | 24 November 2022, 19:55 WIB
Ayu Thalia, terdakwa pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean, dituntut 7 bulan penjara. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ayu Thalia dituntut tujuh bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut dengan beberapa alat bukti yang ada.

“Berdasarkan beberapa alat bukti dan analisis kami di persidangan, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa,” demikian pernyataan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kesaksian Ayu Thalia, Ngaku Dekat dengan Anak Ahok Nicholas Sean hingga Check In Hotel

Alat bukti yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut Ayu Thalia adalah flashdisk yang berisi rekaman video YouTube. Menurut JPU, Ayu Thalia terbukti telah melanggar Pasal 311 KUHP Pidana.

JPU juga membacakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Ayu Thalia. Hal yang memberatkan adalah Ayu Thalia tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar JPU.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Ayu mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean.

Dia beberapa kali melakukan konferensi pers guna menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak Ahok itu. 

Nicholas Sean yang merasa terganggu pun melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU