> >

Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Miras Minuman Rasulullah

Selebriti | 23 November 2022, 19:43 WIB

Komedian Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) ke Polda Metro Jaya akibat ucapan “miras minuman Rasulullah”, Rabu (23/11/2022). (Sumber: Instagram/@ferdinan_sule)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komedian Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) ke Polda Metro Jaya akibat ucapan “miras minuman Rasulullah”, Rabu (23/11/2022).

Ketua Ampera, Syahrul Rizal, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk melaporkan Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi karena ucapan tersebut menyinggung umat Islam dan berpotensi mengganggu.

“Melaporkan kejadian yang kami anggap itu sangat menyinggung umat beragama dan berpotensi untuk mengganggu atau membuat keonaran,” kata Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga: Sule dan Memes Prameswari Pakai Baju Pengantin, Menikah atau Cuma buat Konten?

“Di sini yang kami laporkan ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa (Budi Dalton), Sutisna (Sule), dan Sasongko Widjanarko (Mang Saswi),” sambungnya.

Syahrul mengatakan, pernyataan ketiga komedian yang diunggah di platform YouTube itu mengandung sara. Dia melihat, Budi Dalton secara sengaja mengucapkan “miras minuman Rasulullah”.

“Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan bahwa menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Maka dari situ, berangkat dari video yang dipublikasikan dan viral juga beberapa hari itu, kami yang tergabung dalam Ampera, Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah datang ke sini untuk melaporkan secara resmi,” terangnya.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Pedangdut Lesti Kejora Galang Dana untuk Para Korban

Adapun, ikut dilaporkannya Sule dan Mang Saswi karena mereka ikut tertawa saat mendengar pernyataan Budi Dalton.

“Ikut tertawa dan tergelak dalam ucapan itu seolah-olah tidak ada yang salah.”

Laporan polisi tersebut sudah terdaftar dengan nomor register LP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU