Kontrak Kerja Sampai Dibatalkan gegara Hujatan Netizen, Dewi Perssik Kembali Laporkan Sejumlah Akun
Selebriti | 19 November 2022, 18:20 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Artis Dewi Perssik kembali melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) terkait dugaan pencemaran nama baik karena postingan akun tersebut berimbas ke pekerjaannya.
Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun tersebut ke Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewi Perssik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Dewi Perssik Bakal Laporkan 3 Akun Hater ke Polisi, Diduga Fans Leslar
“Kita sudah berkoordinasi juga, kemudian kita sepakat untuk adanya pembuatan laporan polisi untuk menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan oleh akun-akun tersebut,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Yogen mengatakan, akibat postingan sejumlah akun tersebut, Dewi Perssik harus mengalami pembatalan kontrak kerja. Hal itu pun berimbas ke masalah finansialnya.
Atas kerugian tersebut, Dewi Perssik pun menerapkan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kenapa diterapkan Pasal 36? Karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait dengan pemberitaan tersebut sehingga mengganggu perekonomian, ya,” jelas Yogen.
Baca Juga: Angga Wijaya Pasrah jika Dilaporkan Dewi Perssik ke Polisi soal Tuduhan Penggelapan Honor Manggung
Sementara itu, Dewi Perssik mengungkapkan bahwa postingan akun medsos yang dilaporkan telah memuat nama terangnya disertai narasi negatif mengenai dirinya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com