Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Paman Wanda Hamidah sebagai Tersangka Kasus Tanah
Selebriti | 17 November 2022, 10:45 WIBTerkait penetapan status tersangka terhadap dirinya, Hamid Husein mengaku bingung, termasuk juga soal tudingan yang dialamatkan terhadap dirinya.
"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot. Pasal yang disangkakan tersebut, itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, Selasa.
Albert mengatakan, keluarga kliennya telah menghuni rumah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.
Aswin juga memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka itu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya, sudah (terima surat pemanggilan). Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," ucap Albert.
Adapun, Wanda Hamidah diketahui juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.
Wanda melaporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.
Wanda menyebut dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara