Kuasa Hukum Richard Lee: Somasi Kartika Putri Diakhiri oleh Pengadilan
Selebriti | 16 November 2022, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan status tersangka Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses dalam perseteruannya dengan Kartika Putri tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee, Reino, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Berdasarkan praperadila itu, menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” kata Reino di kawasan Senopati, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ini 5 Poin Perjalanan Kasus Richard Lee Hingga Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Akses Ilegal
Sementara itu, Richard Lee mengaku lega dengan putusan praperadilan itu. Dia bersyukur, perseteruannya dengan Kartika Putri akhirnya hampir usai setelah bergulir selama dua tahun.
Dia juga mengingat kembali momennya yang sempat ditahan. Baginya, itu pengalaman yang tidak mengenakkan.
“Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ ucap Richard Lee.
“Belum cukup itu, saya ditahan 1x24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” tambah Richard Lee.
Sebagai informasi, Richard Lee dan Kartika Putri berseteru karena dokter itu membahas salah satu produk kecantikan yang dipromosikan oleh Kartika.
Richard yang sudah melakukan uji laboratorium mengatakan bahwa produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com