> >

Nikita Mirzani Bagi-Bagi 100 TV Digital tanpa Syarat, Ingin Semua Orang Saksikan Proses Persidangan

Selebriti | 15 November 2022, 16:50 WIB
Nikita Mirzani bagi-bagi 100 TV digital agar netizen bisa menyaksikan proses persidangannya.  (Sumber: Grid.id)

Baca Juga: Respons Nikita Mirzani Dengar Dakwaan Pasal Berlapis dari Hakim: Ketawa Aja

Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sementara, dakwaan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani terjerat pasal berlapis akibat unggahan Instagramnya sendiri yang menyinggung nama Dito Mahendra. Akibat unggahan tersebut, Dito mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU