> >

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun ke Indra Kenz: Nikmati Uang Hasil Kejahatan, Bikin Orang Malas

Selebriti | 14 November 2022, 21:38 WIB
Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan Binomo. (Sumber: Instagram @indrakenz)

Hakim memutuskan bahwa Indra Kenz bersalah dan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan

Hakim Rahman menjelaskan bahwa putusan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat yang berkaitan dengan perkara ini.

Tak hanya itu, keterangan saksi, ahli, dan pihak terkait, penjelasan bukti, dan tuntutan pidana serta perdata Indra Kenz juga menjadi pertimbangan dalam membuat putusan tersebut.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pemaparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa dalam persidangan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews


TERBARU