> >

Harta Indra Kenz Dirampas untuk Negara, Korban Binomo: Kita Ditipu, Sekarang Dirampok!

Selebriti | 14 November 2022, 19:48 WIB
Korban Binomo kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke Indra Kenz. (Sumber: Jurnalis Kompas Tv, Eka Marlupy)

Salah satu korban Binomo yang menyaksikan sidang putusan Indra Kenz di luar PN Tangerang berteriak, menyatakan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.

“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis, Senin, seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," tambahnya.

Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.

“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya," ujarnya dengan nada berteriak.

Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang

Lebih lanjut, para korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena disebut sebagai pemain judi. Mereka menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz, bukan bermain judi.

“Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim,” ungkap korban yang lain.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribun Tangerang


TERBARU