Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan
Selebriti | 14 November 2022, 16:05 WIBBaca Juga: Buntut Penundaan Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ramai-ramai Bakal Nginap di PN Tangerang
Sebagai informasi, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu juga didakwa melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com