> >

Jaksa Jelaskan Kronologi Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta Gegara Postingan Nikita Mirzani, Kok Bisa?

Selebriti | 14 November 2022, 15:32 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang dalam sidang perdana pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (14/11/2022). (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Dikonfrontasi dengan Dito Mahendra, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. 

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik; 

Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU