> >

Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang

Selebriti | 14 November 2022, 06:58 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Ia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU