> >

Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Hadir?

Selebriti | 14 November 2022, 06:23 WIB
Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana hari ini, Senin (14/11/2022) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra akan digelar hari ini, Senin (14/11/2022).

Persidangan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Serang pada pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan yang akan dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi.

 Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya siap menjalan sidang hari ini.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Dikonfrontasi dengan Dito Mahendra, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

"Nikita Mirzani sangat siap. Karena Niki mau mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya" kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Tribunnews.

Ia mengatakan, Niki juga sudah menunggu persidangan ini untuk meminta penjelasan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Fahmi menjelaskan, kliennya hanya mengumumkan ada laporan kepolisian di sebuah Polsek dengan terlapor Dito Mahendra di sebuah unggahan Instagram.

"Dan laporan itu benar adanya. Jadi Niki mempertanyakan pencemaran nama baiknya dimana? Jadi itu yang akan dibuktikan didalam persidangan," jelasnya.

Saat itu, Dito Mahendra disebut mengalami kerugian karena unggahan Nikita.

"Kan katanya mengalami kerugian, ya berapa kerugiannya? Hari Senin besok kita akan tahu berapa besarnya," ungkapnya.

Fahmi Bachmid juga meminta ke Pengadilan Negeri Serang, untuk sidang kasus Nikita Mirzani digelar secara offline.

"Dalam KUHAP, sudah diatur terdakwa harus dipertemukan secara langsung dengan hakim. Tapi pihak Pengadilan belum berikan keputusan, apakah offline atau online," ujar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan di Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Baca Juga: Senin Depan Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Digelar, Tengok Lagi Duduk Perkaranya

Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan sidang perdana Nikita Mirzani itu akan dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra.

"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Uli menambahkan bahwa sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum yang bisa disaksikan oleh siapapun.

Kendati demikian, karena situasi pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara online.

"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews, Kompas.com


TERBARU