> >

Seharusnya Kelar 13 November 2022, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Selebriti | 9 November 2022, 16:13 WIB
Nikita Mirzani saat di Kantor Kejari, Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Seharusnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari, sejak 25 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2022. Sedianya, besok Minggu (13/11) masa tahanan Nikita selesai.

“Setelah dilimpahkan berkas, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan. Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim,” kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Senin Depan Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Digelar, Tengok Lagi Duduk Perkaranya

“Dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan negara di Serang," sambungnya.

Uli menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 30 hari, terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ke Pengadilan Negeri, yakni tanggal 7 November 2022.

Adapun, masa tahanan Nikita akan berakhir pada 6 Desember 2022.

“Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Heran, Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani karena Rugi Rp17 Juta

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU