Perempuan 36 tahun itu menambahkan kata-kata yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Kooperatif, Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak!
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten. Setelahnya, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada Senin (25/10/2022).
Sempat terjadi penolakan dari Nikita. Namun, akhirnya Nikita menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Pihak Nikita sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi ditolak dengan alasan takut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Penulis : Fiqih Rahmawati
Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews