> >

Nikita Mirzani Legowo Ditahan, 'Ini Bagian dari Hidup'

Selebriti | 2 November 2022, 14:01 WIB
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang Banten. (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sudah legowo dengan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menahannya di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Fahmi mengatakan Nikita Mirzani menyampaikan pesan agar publik mengetahui kondisinya saat ini di balik jeruji.

“Niki dalam keadaan sehat dan kirim salam buat teman-teman semua. Dia bilang, ‘ini bagian dari hidup, saya harus hadapi dan saya dalam keadaan tenang’,” kata Fahmi menirukan pernyataan Nikita Mirzani, Selasa (1/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara: Seperti Kasus Teroris Saja

Mulanya Nikita Mirzani menolak ditahan. Namun ia tidak tertekan menjalani masa tahanan. Fahmi mengatakan bahwa kliennya mendapatkan banyak teman di sel tahanan.

“Dia santai saja, ketawa-ketawa saja ya, karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan,” ungkap Fahmi.

Tak hanya itu, perempuan 36 tahun itu juga membagikan pizza dan nasi padang kepada semua tahanan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022). Bintang film Comic 8 itu ditahan selama 20 hari, sampai tanggal 13 November 2022.

Saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Nikita sempat berteriak menolak ditahan. Dia bahkan menanyakan "Berapa kalian dibayar?" kepada petugas.

Baca Juga: Nikita Mirzani Traktir Pizza 700 Tahanan di Rutan Kelas II B Serang

Pihak Nikita sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu ditolak oleh JPU.

JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri atau mengulangi perbuatannya jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, Sabtu (29/10/2022).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU