> >

Puluhan Korban Binomo Demo, Minta Indra Kenz Divonis 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

Selebriti | 28 Oktober 2022, 13:01 WIB
Puluhan korban penipuan robot trading Binomo demo meminta Indra Kenz divonis 20 tahun penjara. (Sumber: Tribun Jakarta)

"Kami perkirakan ada ratusan miliar rupiah di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," ucap Maru.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Indra Kenz akan Digelar Hari Ini, Ratusan Korban Bakal Hadir

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh JPU.

Ia dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU