> >

Kata Taqy Malik soal Uang Reza Paten Net89: Mana Mungkin Saya Bertanya Uangnya dari Mana?

Selebriti | 27 Oktober 2022, 15:50 WIB
Taqy Malik menegaskan bahwa dia tak tahu-menahu mengenai asal uang founder Net89, Reza Paten, saat memenangi lelang sepeda Brompton miliknya. (Sumber: Instagram.com/@taqy_malik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Taqy Malik menegaskan bahwa dia tak tahu-menahu mengenai asal uang yang diberikan oleh founder Net89, Reza Paten, saat memenangi lelang sepeda Brompton miliknya.

Melalui Instagram Story-nya, Taqy Malik menjelaskan kronologi lelang tersebut yang kini membuatnya terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang sepeda brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid,” tulis Taqy, Rabu (26/10/2022) malam.

Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara soal Investasi Bodong Net89: Saya Tidak Pernah Ikut Trading-trading

Saat itu, dia membuka lelang sepeda Brompton itu secara bebas. Tak sedikit yang ikut lelang tersebut. Namun, tawaran atau bid paling tinggi diajukan oleh Reza Paten.

Taqy Malik pun menerima uang dari Reza Paten. Pada saat itu, dia mengaku tak tahu jika Reza mendapatkan uang dari hasil penipuan.

Mana mungkin saat nerima uang itu saya bertanya ‘uangnya dari mana? ‘halal atau tidak?’,” tegasnya.

Taqy juga membantah dirinya bermain trading dan mengaku tak tahu jika ada robot trading bernama Net89.

Sebelumnya, lima artis seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Taqy Malik dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok multi level marketing bernama robot trading Net89.

Mereka dilaporkan karena disebut mendapatkan aliran dana dari Reza Paten. Ada juga yang diduga ikut mempromosikan Net89.

Selain lima artis tersebut, sebanyak 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum juga dilaporkan.

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Ini Peran Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga Taqy Malik

Dalam laporan itu, Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Taqy Malik disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kemudian, Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU