> >

Atta Halilintar Buka Suara soal Investasi Bodong Net89: Saya Tidak Pernah Ikut Trading-trading

Selebriti | 27 Oktober 2022, 10:03 WIB
Headband Atta Halilintar ditawar hingga miliaran rupiah (Sumber: dok. istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Atta Halilintar terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana robot trading Net89.

Atta bersama 4 artis lainnya, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Suami Aurel pun buka suara mengenai namanya yang dikaitkan dengan robot trading Net89.

Melalui unggahan di Instagram Story, Atta menceritakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama miliknya yaitu headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

“Jadi pada saat itu saya melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid," kata Atta di Instagram @attahalilintar, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Ini Peran Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga Taqy Malik

Lalu, Atta Halilintar menerangkan kondisi lelang pada saat itu. Atta mengatakan saat pelelanga, dia tidak mungkin menanyakan uang yang ikut dari mana.

"Apalagi ini lelang terbuka, kan. Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," kata Atta.

Dia pun membantah sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading khususnya Net89.

"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Atta Halilintar Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Net89, gara-gara Lelang Bandana

Sebagai informasi, 5 figur publik Tanah Air dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89.

Mereka yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU