Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra
Selebriti | 26 Oktober 2022, 14:48 WIBBaca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tak Diistimewakan dan Tak Boleh Dibesuk oleh Siapapun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan dua alasan itu adalah objektif dan subjektif.
Alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com