> >

Menilik Lagi Insta Story Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Sakit Hati, Berujung Bui

Selebriti | 26 Oktober 2022, 09:17 WIB
Isi Instagram Story yang diunggah Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (25/10/2022) hingga 12 November 2022 mendatang.

Saat ini, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang dan satu sel bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Dengan penahanan tersebut, kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra akan segera disidangkan.

Baca Juga: Akan Jalani Sidang, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar pada Selasa malam.

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra

Kasus tersebut bermula saat perempuan yang akrab disapa "Nyai" tersebut membuat unggahan melalui akun Instagram Story pada Mei 2022.

Nikita mengunggah dua gambar di Insta Story terkait Dito Mahendra yang diambil dari search engine google dan situs berita online.

Mantan istri Sajad Ukra itu lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Mahendra Dito.

Kuasa hukum Dito Luvino Siji Samura sempat mengungkapkan tulisan yang disematkan Nikita yang menampilkan foto Dito.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino, Sabtu (25/6/2022) dikutip dari Kompas.com.

Hal itulah yang akhirnya membuat Dito melaporkan Nikita ke polisi karena telah menuduhnya banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tak Diistimewakan dan Tak Boleh Dibesuk oleh Siapapun

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei.

Dijadikan Tersangka

Nikita Mirzani lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 22 Juli 2022 lalu.

Namun, karena alasan kemanusiaan, saat itu polisi tidak menahan Nikita.

Digerebek

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita mengaku rumahnya dikepung 11 polisi pada pukul 03.00 dini hari.

Kedatangan sejumlah anggota polisi di kediaman Nikita itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.

Dijemput paksa

Penyidik Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan itu didasarkan karena Nikita dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Namun, setelah pemeriksaan selama 24 jam, saat itu Nikita kembali dibebaskan.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com


TERBARU