Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Singgung Kasus Dugaan Penyekapan Dito Mahendra
Selebriti | 25 Oktober 2022, 22:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Fitri Salhuteru menanggapi penahanan kerabatnya, Nikita Mirzani, atas kasus pencemaran nama baik.
Lewat Instagram Story, Fitri Salhuteru menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sudah siap akan diperlakukan secara tidak adil. Dia membandingkan kasus yang menjerat Nikita dengan kasus pelapor Nikita, Dito Mahendra.
Sebagai informasi, Dito Mahendra bersama Nindy Ayunda tersandung kasus dugaan penyekapan terhadap eks sopir.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Agar Tidak Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
“Tidak ada komen untuk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini,” tulis Fitri Salhuteru di Instagram Story, Selasa (25/10/2022).
“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel tentang kejahatan ‘ham’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan,” sambungnya.
Fitri Salhuteru mengatakan bahwa dia akan berbicara lebih detail apabila kasus Dito Mahendra diusut.
Fitri juga menandai akun Instagram Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memohon agar ikut memperhatikan kasus Nikita Mirzani.
“Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” tegas Fitri.
Pada postingan selanjutnya, Fitri Salhuteru menyebutkan bahwa ada yang ganjil dalam penahanan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Teriak dan Ngamuk ke Petugas: Berapa Kalian Dibayar?!
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 13 November 2022.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV