> >

Terungkap! Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

Selebriti | 14 Oktober 2022, 11:37 WIB
Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan saat pengumuman penahanan Rizky Billar, Kamis (13/10/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Zulpan menjelaskan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Baca Juga: Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Polisi: Ketahuan Selingkuh, Lalu Emosi

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada. Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU