Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apa Alasannya?
Selebriti | 14 Oktober 2022, 07:52 WIBBaca Juga: Kuasa Hukum: Rizky Billar Sudah Berdamai dengan Lesti Kejora, Saling Memaafkan
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pada Kamis (13/10/2022) sore, polisi memastikan bahwa Rizky Billar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lesti Kejora diketahui datang secara tiba-tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore.
Kedatangan Lesti terjadi saat polisi tengah melakukan rilis penahanan kepada Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT. Rupanya kedatangan tersebut bermaksud untuk mencabut laporan KDRT yang dibuatnya.
Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV