> >

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apa Alasannya?

Selebriti | 14 Oktober 2022, 07:52 WIB
Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan saat pengumuman penahanan Rizky Billar, Kamis (13/10/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca Juga: Kuasa Hukum: Rizky Billar Sudah Berdamai dengan Lesti Kejora, Saling Memaafkan

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pada Kamis (13/10/2022) sore, polisi memastikan bahwa Rizky Billar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lesti Kejora diketahui datang secara tiba-tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore.

Kedatangan Lesti terjadi saat polisi tengah melakukan rilis penahanan kepada Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT. Rupanya kedatangan tersebut bermaksud untuk mencabut laporan KDRT yang dibuatnya.

Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU