> >

Rumahnya Dikosongkan, Wanda Hamidah Disebut Hanya Punya Surat Izin Penghunian yang Tak Berlaku

Selebriti | 13 Oktober 2022, 19:43 WIB
Wanda Hamidah bicara soal rumahnya yang diminta dikosongkan oleh aparat Satpol PP, polisi, hingga pejabat Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan alasan pihaknya mengosongkan rumah artis Wanda Hamidah.

Ani mengatakan bahwa rumah Wanda Hamidah berserta tiga rumah di atas lahan 1.400 meter persegi tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

SIP yang dimiliki Wanda Hamidah beserta penghuni lain juga sudah tidak berlaku karena telah selesai pada 2012 lalu.

Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi hingga Kapolri

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat disebut sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali untuk pengosongan rumah, tetapi tidak digubris oleh keluarga Wanda Hamidah.

“Sebetulnya sudah berkali-kali melakukan mediasi dengan para penghuni, karena penghuni ini dasarnya SIP (Surat Izin Penghunian) dari Dinas Perumahan, jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa antara penghuni dengan Dinas Perumahan,” jelas Ani, Kamis (13/10/2022), dikutip dari tayangan Kompas Petang KOMPAS TV.

“Kemudian SIP-nya sudah selesai tahun 2012,” sambungnya.

Ani menjelaskan bahwa pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut tidak mengizinkan jika lahannya disewakan lagi.

“Karena ada HGB Pak Yapto sebagai pemilik atas lahannya, kemudian tidak diizinkan lagi ini dilakukan sewa-menyewa,” jelas Ani.

Dengan demikian, penghuni dari lahan tersebut pun harus angkat kaki.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU