Jadi Tersangka KDRT, Akhirnya Rizky Billar Ditahan Selama 20 Hari
Selebriti | 13 Oktober 2022, 17:29 WIBDalam menetapkan status Rizky Billar tersangka, pihak kepolisian memiliki setidaknya dua pertimbangan, yakni keterangan dari korban, Lesti Kejora, dan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan KDRT tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Dijerat UU Penghapusan KDRT, Terancam 5 Tahun Bui!
Penetapan status tersangka Rizky Billar sesuai dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Di dalam ketentuan UU terkait dengan KDRT, dalam Pasal 55 juga menyatakan, keterangan korban didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Dalam hal ini kita sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti,” jelas Zulpan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV