> >

Ini Alasan Hotma Sitompoel Ajukan Surat Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Selebriti | 13 Oktober 2022, 14:41 WIB
Pengacara terkenal, Hotma Sitompoel menjadi kuasa hukum Rizky Billar, tersangka kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan bahwa keputusan terkait penahanan terhadap Rizky Billar akan diumumkan setelah bapak satu anak tersebut selesai menjalani pemeriksaan.

"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU