> >

6 Fakta Rizky Billar Tersangka KDRT: Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ingin Damai dengan Lesti

Selebriti | 13 Oktober 2022, 12:25 WIB
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. (Sumber: Instagram.com/@rizkybillar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Berikut ini enam fakta terkait penetapan status tersangka Rizky Billar yang dirangkum KompasTV.

1. Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT

Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak Rabu (12/10/2022) siang. Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky alias Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

2. Hotma Sitompoel jadi kuasa hukum Rizky Billar

Usai Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, pengacara kondang Hotma Sitompoel kini menjadi kuasa hukum sang artis. Hotma mengaku menjadi pengacara Rizky Billar terhitung mulai Rabu (12/10/2022) sore.

 

“Saya diminta untuk mendampingi Rizky,” ujar Hotma Sitompoel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

3. Hotma Sitompoel ajukan penangguhan

Kuasa hukum Rizky Billar berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan.

Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU