Marissya Icha Cabut Laporan Polisi Terhadap Medina Zein: Vonis 6 Bulan Cukup, Anaknya Masih Kecil
Selebriti | 12 Oktober 2022, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Marissya Icha resmi mencabut laporan polisi terhadap Medina Zein terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu dibuat pada Desember 2021 di Polda Metro Jaya.
Marissya Icha mengatakan laporan tersebut sudah dicabut oleh kuasa hukumnya, baru-baru ini.
Ibu satu anak itu mengungkapkan alasannya mencabut laporan tersebut. Baginya, vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik sudah cukup untuk menghukum Medina.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Gegara 'Ancam Ngebom', Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea dan Minta Maaf
“Akhirnya saya memilih untuk mencabutnya, dan di enam bulan saya rasa sudah cukup jadi pelajaran berharga buat Medina,” kata Marissya Icha di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Semoga itu jadi benar-benar mengubah dia ya,” sambungnya.
Marissya juga melihat Medina Zein sebagai seorang ibu yang memiliki anak sehingga membuatnya tak tega untuk menjebloskan Medina ke penjara lagi.
“Anak-anaknya masih kecil, saya juga seorang ibu, jadi saya memikirkan hal itu,” tutur Marissya.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein divonis enam bulan penjara terkait pencemaran nama baik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Medina bersalah mencemarkan nama baik Marissya Icha.
Selain hukuman penjara, Medina Zein juga harus membayar denda sejumlah Rp50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Medina Zein Kirim Surat Damai, Uci Flowdea Menolak, Minta Uang Tas Hermes Palsu Dikembalikan
Perseteruan Marissya Icha dan Medina Zein bermula dari postingan selebgram Rachel Vennya yang menyinggung soal utang Medina Zein. Ternyata, Medina juga berutang kepada Marissya Icha dan beberapa publik figur lainnya.
Kala itu, Marissya mengaku sebagai korban tas branded KW Medina Zein. Keduanya kemudian saling melayangkan somasi dan saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain Marissya, Medina juga berurusan dengan Uci Flowdea yang melaporkannya ke polisi terkait pengancaman. Dalam hal ini, Medina Zein divonis 6 bulan penjara.
Kini, setelah perkara pengancaman dan pencemaran nama baik selesai, Medina harus menghadapi kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Uci Flowdea ke Polrestabes Surabaya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com