> >

Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 10 M, Indra Kenz Siap Ajukan Pembelaan

Selebriti | 6 Oktober 2022, 09:56 WIB
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Binomo. (Sumber: Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU