Komnas Perempuan: Baim Wong dan Istri Bisa Diancam Pidana 1 Tahun gara-gara Bikin Konten Prank KDRT
Selebriti | 4 Oktober 2022, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mengomentari konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.
Menurut Bahrul Fuad, konten prank KDRT Baim Wong dan istrinya itu merupakan tindakan yang tidak bijak dan tidak memiliki tujuan edukasi kepada masyarakat.
"Membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank, merupakan tindakan yang tidak bijak serta sama sekali tidak mendidik masyarakat," kata Bahrul kepada Tribunnews, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Baim Wong, Bikin Konten Prank KDRT, Dilaporkan ke Polisi, Terancam Kurungan Penjara
Isu KDRT merupakan suatu hal yang serius dan tak dapat bijak jika digunakan sebagai bahan untuk prank atau lelucon.
Komnas Perempuan sendiri mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang tahun 2004-2021, di mana kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama di antara kasus-kasus KDRT yang tercatat. Angka kekerasan terhadap istri selalu berada di angka 70 persen.
KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban. Korban juga bisa menjadi disabilitas, trauma berkepanjangan, hingga memiliki keinginan bunuh diri akibat KDRT.
Hal itulah yang menjadi dasar bahwa KDRT tidak patut dijadikan sebagai prank. Bahrul Fuad mengatakan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven telah melakukan tindakan serius.
Gara-gara bikin konten prank KDRT, kata Bahrul, Baim dan Paula bisa diancam pidana hingga 1 tahun.
“Konten prank KDRT ini juga merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga 1 tahun 4 bulan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 220 KUHP,” tandasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Tribunnews