> >

Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Brigitta Lasut atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebriti | 4 Oktober 2022, 14:33 WIB
Komika Mamat Alkatiri dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hillary Lasut melalui akun Instagramnya @hillarybrigitta membagikan laporan kepolisian yang dibuat pada Senin (3/10/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022 dengan pelapor advokat bernama Muhammad Fauzan Rahawarin.

"Telah melaporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik pasal 310 KUHP," bunyi keterangan laporan polisi tersebut.

Melalui keterangan unggahannya, Brigitta menyayangkan tindakan Mamat Alkatiri yang menggunakan kata-kata kasar untuk mengkritiknya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Baim Wong, Bikin Konten Prank KDRT, Dilaporkan ke Polisi, Terancam Kurungan Penjara

"Memang pejabat publik boleh dikritik. Tapi setahu saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki," tulisnya.

Menurutnya, sebagai mahasiswa hukum, Brigitta mengatakan jika dirinya tak takut jika disebut sebagai antikritik.

"Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai s3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilanga antikritik lalu saya tidak menegakan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum," tulis Brigitta.

"Pejabat-pejabat banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan digiring opini oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roastingan berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini," lanjutnya. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU