Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf kepada Polisi yang Dikerjai, Petugas: Langsung ke Kapolsek!
Selebriti | 3 Oktober 2022, 18:00 WIBBaca Juga: Baim Wong dan Paula Bakal Diperiksa Buntut Prank KDRT, Polisi: Mengarah Pidana
Pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paul. Nurma mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Kapolsek Kebayoran Lama.
"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com