> >

Soal Kemungkinan Lesti Kejora dan Rizky Billar Bercerai, Kuasa Hukum Sebut Keluarga akan Bertemu

Selebriti | 1 Oktober 2022, 13:56 WIB
Rizky Billar diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. (Sumber: Instagram/lestykejora)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Sandy Arifin, buka suara soal kemungkinan pasangan yang dijuluki Leslar itu bercerai.

Sandy mengatakan bahwa Lesti dan Billar belum membicarakan hal tersebut.

“Belum, belum (ada gugatan cerai). Belum ada bicara soal itu (perceraian),” kata Sandy di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit, Ramzi: Masih Ditangani Dokter

Untuk saat ini, pihak keluarga tengah berfokus pada kesehatan Lesti Kejora yang dirawat di rumah sakit karena diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Sandy bilang, masalah perceraian ini nantinya akan dibahas oleh keluarga Lesti dan keluarga Billar yang rencananya akan bertemu.

"Kami lagi fokus dulu untuk Dede Lesti agar lebih sehat dulu. Kemudian nanti kami akan bicara karena juga dalam proses ini, saya lagi berkomunikasi dengan keluarga Dede dan juga pihak keluarga Mas Billar," ucap Sandy Arifin. 

Sebagai informasi, Lesti Kejora dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta, sejak Kamis (29/9/2022). 

Sebelumnya, Lesti Kejora secara mendadak melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan KDRT pada Rabu (28/9/2022).

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Rizky Billar Lakukan Kekerasan Sebanyak 2 Kali ke Lesti Kejora, ini Kronologinya

Dalam laporan tersebut, pelantun tembang “Egois” itu disebut dibanting dan dicekik usai mendapati Rizky Billar selingkuh.

Lesti dilaporkan ingin dipulangkan ke rumah orang tua, tetapi Billar malah emosi dan melakukan kekerasan kepada istrinya itu.

Rizky Billar sendiri dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews


TERBARU