5 Fakta Putri Pedangdut Imam S Arifin Curi Belasan Motor, Kini Ditangkap Polisi
Selebriti | 30 September 2022, 08:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri mendiang penyanyi dangdut Imam S Arifin, RDA diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga. Kini dirinya terancam mendekam di penjara.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian motor ini.
Rohman juga membenarkan bahwa RDA merupakan anak penyanyi Imam S Arifin.
Berikut rangkuman fakta-fakta anak mendiang Imam S Arifin ditangkap karena pencurian motor.
1. 17 kali mencuri
AKBP Rohman mengatakan kepolisian telah menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA.
Lokasi pencuriannya, lanjut Rohman bermacam-macam baik di dalam wilayah Taman Sari maupun di luar.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," ujarnya di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Dangdut Senior Imam S Arifin Meninggal Dunia
2. Pura-pura pinjam motor
Dalam melancarkan aksinya, RDA menjalankan modus yang sama yakni berpura-pura meminjam motor.
Namun, kata Rohman, motor itu tidak dikembalikan sampai korban menyadari bahwa motornya telah dicuri.
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
3. Korban kebanyakan karyawan
Rohman menjelaskan, RDA biasa melancarkan aksinya dengan menyasar korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe.
Salah satu korban yakni karyawan di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut penjelasan Rohman, RDA sebelumnya memesan makanan dan minuman dengan jumlah yang tidak sedikit.
Baca Juga: Perjanjian Pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembali Disorot, Tak Ada Poin KDRT
Namun, anak penyanyi legenda Imam S Arifin itu berpura-pura tidak membawa uang tunai dan meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
4. Motor dijual ke penadah
Kepada penadah, RDA menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per unit.
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," kata Rohman.
Adapun, kerugian masing-masing korban ditaksir sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.
5. Setahun mencuri
Menurut pengakuannya pada polisi, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," kata Rohman.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com