> >

Perjanjian Pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembali Disorot, Tak Ada Poin KDRT

Selebriti | 30 September 2022, 06:14 WIB
Rizky Billar diduga lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. (Sumber: Instagram/lestykejora)

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.

Baca Juga: Mengejutkan! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT dan Bawa Barang Bukti Berupa...

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian.

Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU