Rumah Tangganya Diterpa Isu KDRT, Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Hadiri Infotainment Award 2022
Selebriti | 30 September 2022, 05:53 WIBNurma menambahkan, Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
Hingga berita ini diturunkan pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum menanggapinya.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV