> >

Beredar Laporan Polisi, Lesti Kejora Sebut Rizky Billar Selingkuh, Banting hingga Cekik sang Istri

Selebriti | 29 September 2022, 21:36 WIB
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sumber: Instagram/@bbossbabe_leslar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar laporan polisi Lesti Kejora terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

Dalam laporan polisi tersebut, Rizky Billar disebut melakukan kekerasan kepada Lesti Kejora dengan cara membanting dan mencekik karena ketahuan selingkuh.

Kejadian itu berlangsung pada hari Rabu (28/9/2022) dini hari, tepatnya pada pukul 02.30 WIB hingga 10.00 WIB. 

Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Hal itu bermula saat Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, tetapi Rizky Billar malah emosi dan melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai,” demikian bunyi laporan tersebut, seperti dikutip dari Tribunnews.

“Hal tersebut dilakukan berulang-ulang, kemudian di jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai.”

Atas kejadian itu, Lesti Kejora mengalami luka di tangan, leher, dan tubuhnya merasa sakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara usai Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan kabar tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan dari pelantun tembang “Egois” itu.

Nurma mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil tes visum yang dilakukan Lesti.

“Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum,” terang Nurma, Kamis  (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam laporannya, Rizky Billar dijerat dengan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma.

Baca Juga: Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora Direspons, Polisi Siap Panggil Rizky Billar

Hingga saat ini, baik Lesti Kejora mau pun Rizky Billar belum memberikan keterangan.

Sebagai informasi, Lesti dan Billar menikah pada 19 Agustus 2021 lalu. Keduanya sudah dikaruniai seorang putra.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews/Kompas.com


TERBARU