Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora Direspons, Polisi Siap Panggil Rizky Billar
Selebriti | 29 September 2022, 16:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian akan memanggil Rizky Billar terkait laporan Lesti Kejora tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, pihaknya tengah merencanakan pemanggilan dari aktor tersebut.
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," jelas Nurma Dewi dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Namun, Nurma mengatakan belum bisa memastikan kapan Rizky Billar akan dipanggil ke Polres. Pihaknya akan melayangkan surat terlebih dulu dan pemanggilan saksi terkait kasus KDRT tersebut.
Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
"Untuk penjadwalan, nanti. Jelas kami akan layangkan surat. Nanti saksi yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil juga," lanjut Nurma.
Usai melaporkan suaminya, Lesti Kejora disebut sudah melanjutkan pemeriksaan pembuatan visum et repertum.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," tutur Nurma.
Penyidik akan menjadikan visum tersebut sebagai salah satu bukti atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan Billar.
Baca Juga: Kronologi Rizky Billar dan Lesti Kejora Terima Uang dari Petinggi DNA Pro
Pasal sementara yang dikenakan terhadap Rizky Billar adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com