Ramai Cuitan Soleh Solihun Kena Pungli, Ini Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Cek Fisik Gratis!
Lifestyle | 29 September 2022, 12:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Soleh Solihun jadi korban pungutan liar alias pungli saat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan di Samsat Jakarta Selatan.
Soleh mengaku tiba di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun pada saat proses cek fisik kendaraan itu, Soleh dimintakan uang Rp 30.000 oleh oknum petugas Samsat di Polda Metro Jaya.
Sebenarnya bagaimana prosedur perpanjang STNK?
Berikut syarat untuk memperpanjang STNK yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Berikut berkas yang harus dibawa seperti dilansir dari laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, NTMC.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi.
2. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan.
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan.
Baca Juga: Duh, Petugas Ketahuan Pungli Saat Cek Fisik Kendaraan Soleh Solihun untuk Perpanjang STNK
Setelah mengetahui syarat yang diperlukan, pemilik kendaraan dapat perpanjang STNK dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.
2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.
4. Tunggu panggilan.
5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan itu Gratis, Petugas yang Minta Pungli ke Soleh Solihun pun Dipecat
Adapun cek fisik kendaraan saat proses perpanjang STNK dan mendapatkan pelat nomor baru tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik alias gratis.
Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV