> >

Pelaku Pemerkosaan ABG di Jakut Masih di Bawah Umur, Hotman Paris: UU Pidana Anak Harus Diubah

Selebriti | 20 September 2022, 18:27 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta undang-undang mengenai pidana anak direvisi, menyusul kasus ABG 13 tahun diperkosa oleh empat orang remaja di wilayah Jakarta Utara. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta undang-undang mengenai pidana anak direvisi, menyusul kasus ABG 13 tahun diperkosa oleh empat orang remaja di wilayah Jakarta Utara.

Menurut Hotman, kasus ini menjadi permasalahan yang kompleks berkaitan dengan undang-undang, mengingat pelaku dugaan pemerkosaan itu masih di bawah umur.

Sementara, dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih.

Baca Juga: Heboh soal Hotman Paris Terima Aduan ABG 13 Tahun Diperkosa 4 Orang, Pelaku Masih di Bawah Umur

Selain itu, anak tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

“Dalam kasus Jakarta Utara ini, seorang anak gadis umur 13 tahun diduga diperkosa oleh empat orang yang juga masih anak-anak di Kebun Kota di Jakarta Utara,” kata Hotman Paris, dikutip dari video yang diunggahnya lewat akun Instagramnya, Selasa (20/9/2022).

“Ini menjadi permasalahan kompleks dalam perundang-undangan kita. Satu, di undang-undang dibatasi bahwa yang bisa dipenjara adalah umur 14 tahun sampai 18 tahun,” sambungnya.

Berkaitan dengan itu, Hotman Paris pun mempertanyakan bagaimana jika anak umur 12 tahun sudah melakukan tindakan orang dewasa?

Baca Juga: Miris! 4 Anak Usia 13 Tahun Ditangkap Polisi Karena Perkosa Siswi SMP di Cilincing

“Tapi kalau ada anak umur 12, tapi nafsunya sudah seperti dewasa bagaimana? Jadi kan umur 11 umur 12 memerkosa, berempat lagi, satu megangin, satu memerkosa. Itu kan sudah seperti kelakukan dewasa.”

Lebih lanjut, Hotman meminta pemerintah untuk mengubah undang-undang mengenai ketentuan pidana bagi anak. 

Baginya, kasus ini sudah cukup memprihatinkan. Mengingat, dia menerima lima aduan kasus pemerkosaan dalam satu pekan.

“Inilah yang mungkin DPR kita harus mengubah undang-undang. Hanya dalam minggu ini aja sudah 5 pengaduan pemerkosaan, datang ke Hotman 911,” pungkasnya.

Saat ini, Hotman Paris memberikan pendampingan hukum kepada anak 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Tegas! Hotman Minta 4 Pemerkosa Bocah di Jakarta Utara Dipertontonkan ke Publik

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Hotman Paris mendapat pengaduan dari anak berusia 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Jakarta Utara.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada awal September 2022. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Adapun, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan diamankan di selter khusus untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU