Nikita Mirzani Tak Takut Dipolisikan Shandy Purnamasari: Jangan Pikir Gue Punya Bekingan
Selebriti | 17 September 2022, 10:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani mengaku tidak masalah dilaporkan ke polisi oleh pengusaha Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita bilang, dia tidak takut jika ada orang yang melaporkannya ke polisi, entah itu dilaporkan ke Polda maupun Bareskrim Polri.
Perempuan yang akrab disapa Nyai ini mengatakan bahwa polisi memang menerima semua laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipolisikan Shandy Purnamasari soal Pencemaran Nama Baik, Ini Barang Buktinya
“Gini ya, gue nggak pernah takut dilaporkan orang siapa pun. Mau ngelaporin gue ke Polda kek, Bareskrim kek, silakan terserah, karena memang polisi berhak menerima semua laporan,” kata Nikita, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Meski demikian, Nikita menegaskan bahwa dia tidak ingin dinilai memiliki bekingan orang dalam di kepolisian.
Nikita memang beberapa kali dituding memiliki bekingan karena kerap dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak, tetapi selalu bebas.
Perempuan 36 tahun ini menjelaskan alasan dirinya selalu bebas. Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menjeratnya oleh sebagian besar pihak yang melaporkannya ke polisi, tidak terbukti.
“Dilihat lagi pasalnya masuk nggak, kalau pasalnya nggak masuk, jangan kalian berpikir gue punya bekingan,” tegas Nikita Mirzani.
“Belajar lagi, pasal itu kan bisa kita pelajari di Google. Kalau nggak pasal ya gimana, apalagi yang ngelaporin nggak punya HAKI pula, apa yang mau dilaporin?”
Baca Juga: Duduk Perkara Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Gegara Unggahan Instagram
Terkait laporan Shandy Purnamasari, Nikita mengaku bingung karena laporan tersebut diterima oleh Bareskrim. Menurutnya, kasus yang menyeret dirinya itu tidak penting karena hanya masalah di media sosial.
Dia membandingkan pengalamannya pada tahun 2019 lalu, saat dia mengalami penipuan dengan kerugian Rp1 miliar, tetapi laporannya tidak diterima Bareskrim.
Lebih lanjut, Nikita juga menyebut Shandy Purnamasari sedang melakukan panjat sosial. Pasalnya, laporan tersebut masuk sejak Maret 2022, tetapi ramai baru-baru ini.
“Kenapa baru dikeluarin sekarang, lu mau pansos sama gue?”
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik pada 31 Maret 2022 lalu.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Terjerat Kasus UU ITE, Nikita Mirzani: Kasus HAM Aja Disepelekan, Masa Ini Kasus Receh Diseriusin
Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews