> >

Enggan Ajukan Banding, Roby Geisha Terima Divonis 2 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkoba

Selebriti | 6 September 2022, 16:29 WIB
Gitaris R yang ditangkap terkait narkoba adalah Roby Geisha. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Roby Satria atau yang akrab disapa Roby Geisha divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Atas vonis tersebut, Roby hanya pasrah dan enggan mengajukan upaya banding. Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya.

"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," kata Rustandi dilansir Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Rustandi juga mengatakan Roby menerima dengan lapang dada vonis tersebut.

"Yang jelas, dia (Roby) mengakui secara fair bahwa ini kesalahan dia dan dia harus menerima," lanjutnya.

Baca Juga: 7 Fakta Roby Satria Gitaris Geisha Ditangkap Polisi Karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Vonis untuk Roby Geisha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Kooperatif selama persidangan menjadi hal yang meringankan hukuman Roby.

"Roby secara kesatria mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu, ia menerima dengan lapang dada," ungkap Rustandi.

Sedangkan yang memberatkan Robby Geisha, lantaran dirinya sudah berkali-kali terjerat kasus yang sama. Sehingga, vonis dua tahun ini dirasa pantas untuk pria 36 tahun itu.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Roby Geisha Pakai Ganja hingga Terciduk 3 Kali

Penulis : Dian Septina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU