Terjerat Kasus UU ITE, Nikita Mirzani: Kasus HAM Aja Disepelekan, Masa Ini Kasus Receh Diseriusin
Selebriti | 3 September 2022, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani mengaku heran dengan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya yang sampai menjadi perhatian oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Nikita merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Jalani Wajib Lapor Keempat di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Bawa 2 Orang Saksi
Perempuan 36 tahun ini membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang menurutnya lebih penting untuk menjadi perhatian serius pihak kepolisian, termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Kasus HAM aja disepelekan, masa ini kasus receh diseriusin,” kata Nikita Mirzani usai menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, Jumat (2/9/2022), dikutip dari video KOMPAS TV.
“Lagian di Polres Serang Banten ini kan sebenarnya yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuhan, kenapa nggak itu aja yang diurus?” tambahnya.
Lelah dengan agenda wajib lapor yang selama ini dijalani, Nikita Mirzani minta polisi untuk menahannya. Akan tetapi, dia mengajukan sejumlah syarat sebelum polisi menangkapnya.
“Aku udah nggak mau wajib lapor lagi, kalau mau tangkep aku boleh, dengan empat syarat,” ucap Nikita.
Pertama, dia tidak ingin ditangkap di waktu subuh dengan alasan masih tidur dan ngantuk.
Kedua, polisi tidak boleh menangkapnya saat berada di area publik atau saat ia bersama anaknya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jawab Tudingan Dibekingi Ferdy Sambo: Kenapa Jadi Gue Dibawa-bawa?
Nikita juga meminta polisi untuk menyelesaikan kasus dugaan penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra terlebih dahulu.
“Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Keempat, baru penjarain aku, tapi abis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda,” paparnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV