> >

Istilah Open Mic Didaftarkan sebagai Merek, Komika Menjerit: Ada Kafe Diminta Sampai Rp250 Juta

Selebriti | 25 Agustus 2022, 15:05 WIB
Belasan komika, mulai dari Ernet Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono datangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi ini udah lama banget sebenarnya kejadiannya, cuma kita kayak biarin aja tapi kok ke sini-sini gemes gitu ya karena banyak temen yang dikirimin somasi dan lain-lain padahal ini istilah umum," tutur Adjis. 

Baca Juga: Soal HAKI Citayam Fashion Week, Ini Aturan Merek yang Tidak Bisa Daftar dan Ditolak

Adjis menuturkan bahwa acara yang dilakukan para komika kerap terkena imbasnya, meski bukan acara open mic.

"Di luar itu, open mic selain stand up ada baca puisi, jamming musik, atau sekadar pengin ngomong apa aja. Nah ada kawan kita yang kena imbasnya sampai ratusan juta rupiah ditutup. Padahal dia bukan stand up tapi jamming musik aja," kata dia.

Gugatan pembatalan merek ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh belasan komika Indonesia, Kamis. Ernest Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono terlihat ikut mengawal gugatan ini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews


TERBARU