> >

Lagu Ojo Dibandingke Karya Abah Lala Dapat Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik

Musik | 20 Agustus 2022, 09:42 WIB
Abah Lala, pencipta lagu 'Ojo Dibandingke' yang dibawakan Farel Prayoga saat kirab HUT ke-77 RI pada di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2022). (Sumber: Instagram/@abahlalareal)

LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Baca Juga: Menkumham Nobatkan Farel Prayoga Penyayi Cilik “Ojo Dibandingke” Sebagai Duta Kekayaan Intelektual

Setiap orang yang akan menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik, wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pengguna tersebut juga diharuskan membayar royalti melalui LKMN. Terdapat keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Royalti yang telah dihimpun kemudian didistribusikan berdasarkan laporan pusat data lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui atau belum menjadi anggota suatu LMK, akan disimpan dan diumumkan.

Dalam mengelola royalti, keuangan dan kinerja LMKN diaudit oleh akuntan publik minimal setahun sekali. Hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU