> >

Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan

Selebriti | 18 Agustus 2022, 16:12 WIB
Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/4/2022). (Sumber: Istimewa Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino terbukti bersama melakukan kekerasan bersama. Menjatuhkan pidana penjara masing- masing enam bulan,” kata Hakim Ketua Kamijon, Kamis (18/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman usai Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Lama hukuman akan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditahan sejak 12 April 2022 lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico dibebani biaya perkara masing-masing uang Rp2.000.

Diketahui, Putra dan Rico terlibat pengeroyokan terhadap M. Nur Alamsyah di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

Rekaman kamera CCTV menampilkan Rico memukul korban terlebih dahulu hingga terjadilah saling pukul.

Putra Siregar yang melihat itu berniat melerai. Namun, dia mendorong dan menendang korban.

Nur Alamsyah baru melaporkan tindakan keduanya dua minggu setelah kejadian. Berhadap adanya permintaan maaf dari Putra dan Rico.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU