Nirina Zubir Gugup, Nasib Komplotan Riri Khasmita Terdakwa Mafia Tanah Diputuskan Hari Ini
Selebriti | 16 Agustus 2022, 10:05 WIBSetelah dilaporkan dan melalui proses penyidikan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT, Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Baca Juga: Tak Hanya Ingin Aset Kembali, Keluarga Nirina Zubir Harap Pelaku Mafia Tanah Dihukum Berat
Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar sejak 17 Mei 2022.
Sebelumnya, JPU menuntut Riri Khasmita dan Edrianto hukuman 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu 2 notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan yakni tiga tahun penjara.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com